Wasekjen MUI akan tetap potong kurban di masjid

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain
menilainya argumen Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang umat Muslim memotong hewan kurban ditempat terkecuali rumah pemotongan hewan (RPH) itu tidak berdasarkan.

 " Sampai kini kami memotong hewan kurban di halaman masjid. Darahnya dibuatkan lubang sendiri supaya mengalir ke tanah, tak dibuang asal-asalan, " kata Tengku, Jumat (11/9).

Terlebih, tutur Tengku, di masjid-masjid besar umumnya waktu pemotongan hewan kurban mendatangkan dokter hewan untuk memonitor. " Bila hingga Ahok melarang pemotongan kurban di halaman masjid, bermakna dia tidak mematuhi kebebasan beragama, " tuturnya.

Klik : Berita terbaru 1 dzulhijal

Tengku menyatakan dianya bakal terus menggerakkan beribadah kurban seperti umumnya, yakni memotong di halaman masjid. " Jadi Ahok tidak memiliki hak melarang umat Muslim untuk memotong hewan kurban di halaman masjid. Saya besok terus bakal memotong hewan kurban di depan masjid, bila berani melarang silahkan besok datang ke masjid saya, " tegasnya.

Diluar itu, menurut Tengku, bila pemotongan hewan kurban cuma bisa dikerjakan di RPH, jadi syiar Islam sama juga ditutup. Anak-anak jadi tidak dapat belajar dengan cara segera bagaimanakah tata langkah berkurban dengan baik.

Maka dari itu, tutur dia, kurban semestinya dibebaskan dikerjakan di halaman masjid, mushola, serta rumah. Ini memberi pendidikan untuk anak-anak kecil agar tertanam di hati mereka untuk menyukai beribadah kurban.

Pada awal mulanya, Ahok memberikan instruksi pemotongan hewan kurban cuma dikerjakan dirumah pemotongan hewan. Hewan kurban dilarang dipotong terkecuali dirumah pemotongan hewan.

Larangan pemotongan hewan kurban terkecuali dirumah pemotongan hewan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomer 168 Th. 2015 perihal Ingindalian, Penampungan, serta Pemotongan Hewan.

Baca artikel lainnya :
Sah . , pemerintah tetapkan satu dzulhijah jatuh tanggal 15 september 2015

Comments

Popular Posts